Pixel Codejatimnow.com

Kelabui Anak Pemilik Toko, Heri Gasak Beras dan Berakhir di Sel

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Sepada motor yang digunakan oleh tersangka untuk menggasak beras.
Sepada motor yang digunakan oleh tersangka untuk menggasak beras.

jatimnow.com - Heri Purnomo (45), seorang buruh tani warga Dusun Selopuro RT 01 RW 02 Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar dijemput oleh petugas kepolisian Satreskrim Polres Blitar.

Penjemputan ini berkaitan dengan aksinya yang menggondol sedikitnya empat sak beras di sebuah toko milik Saleh (60) di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Aksi ini berhasil dilakukan setelah menipu Maya Malinda yang tak lain adalah anak korban.

"Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sedang ditunggui oleh anaknya. Kemudian pelaku mencoba memanggil korban yang kala itu hanya ada anaknya di rumah," terang Kasatreskrim AKP Rifaldy Hangga Putra, Selasa (24/04/2018).

Mengetahui korban tidak ada di rumah, pelaku kemudian melancarkan aksi tipu muslihatnya. Kepada Maya, pelaku mengaku datang dan diminta untuk mengambil beras setelah sebelumnya bertemu dengan Saleh.

Mendengar ucapan pelaku, Maya lantas percaya dan mengijinkan pelaku mengambil empat karung beras. Kecurigaan Maya muncul ketika pelaku dengan tergesa-gesa menaikkan empat karung beras ke atas sepeda motornya.

"Saat hendak dihampiri, pelaku langsung kabur. Sehingga saksi memberitahukan hal ini kepada ayahnya atau pelapor. Begitu mengetahui hal ini, pelapor yang merasa tak menyuruh siapapun untuk mengambil beras lalu melapor ke Mapolres Blitar. Kerugian pelapor sekitar Rp 800 ribu," ungkap dia.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Petugas yang mendapati laporan ini langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat karung beras milik pelapor serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut beras tipuan tersebut. Kini pelaku diamankan di Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang tipu gelap dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Polisi Tetapkan 17 Tersangka Pengeroyokan Santri di Blitar

 

Reporter: CF Glorian

Editor: Arif Ardianto