Pixel Codejatimnow.com

dr Bagoes Buka Rahasia, Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Kasus P2SEM

 Reporter : Erwin Yohanes
ilustasi korupsi/Reiffia S. Dwiyoto
ilustasi korupsi/Reiffia S. Dwiyoto

jatimnow.com - Kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)  Jawa Timur yang pernah melibatkan beberapa pejabat di Jatim, memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim memastikan telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ini berarti, hanya tinggal selangkah saja untuk menentukan lagi, siapa tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung menyatakan, penyidik telah meminta keterangan 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.

Selain anggota dewan, penyidik juga telah meminta keterangan 15 orang lainnya, baik itu dari unsur penerima dana hibah, maupun masyarakat yang mengetahuinya.

"Statusnya (P2SEM) sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sudah 30 orang dimintai keterangan," katanya, Rabu (24/4/2018).

Ia menambahkan, dari 15 orang tersebut, dua diantaranya merupakan anggota dewan yang masih aktif di DPRD Jatim saat ini. Apa kaitan mereka? Maruli menerangkan jika mantan dan anggota dewan tersebut yang merekomendasi para penerima dana hibah.

Maruli mengakui, nama-nama anggota dewan baik mantan maupun yang masih aktif tersebut, diperoleh dari keterangan rahasia dr Bagoes, terpidana utama kasus P2SEM.

Dokter Bagoes sendiri buron sejak jadi tersangka pada 2010 dan baru ditangkap di Malaysia pada akhir 2017 lalu. Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

"Nama-nama itu yang disebut Dokter Bagoes," ucap Maruli. 

 Apakah hanya pejabat dari Dewan saja yang dibidiknya? Maruli menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim yang terkait dengan P2SEM juga akan diperiksa.

"Belum ada tersangka," tutupnya.

Kasus P2SEM sempat membikin heboh Jatim tahun 2009 lalu. Sebab Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan secara berjemaah. Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim.

Baca juga:
Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes

Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.

Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman termasuk Ketua DPRD Jatim kala itu, almarhum Fathorrasjid.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes