Pixel Codejatimnow.com

Prihatin Kasus Miras Oplosan, Golkar Surabaya Dorong Perda Mihol

Editor : Arif Ardianto  
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni.

jatimnow.com - Banyaknya warga Surabaya yang menjadi korban minuman keras (miras) oplosan menuai keprihatinan dari Partai Golkar Surabaya.

Golkar Surabaya menganggap kondisi ini memerlukan langkah penanganan yang serius dari Pemerintah Kota.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, peristiwa jatuh korban akibat miras, dikarenakan belum adanya payung hukum jelas yang bisa mengatur peredaran minuman beralkohol.

"Kami prihatin, dengan korban yang terus berjatuhan. Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan upaya-upaya guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya miras oplosan" jelasnya, Jumat (26/4/2018).

Pria yang akrab disapa Toni ini menjelaskan, Partai Golkar mendorong Pemkot memiliki payung hukum, sebagai dasar dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Surabaya.

"Makanya waktu itu Fraksi Golkar DPRD Surabaya membuat Raperda inisiatif yang kebetulan Ketua Pansusnya adalah Mas Blegur Prijanggono. Namun sayang setelah Pansus menyelesaikan tugasnya, Raperda tersebut ditolak Pemprov Jawa Timur, ” terangnya.

Sebenarnya lanjut Toni, Raperda tersebut, bertujuan agar Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewenangan dan regulasi yang jelas untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Disamping itu, Pemkot juga bisa mengendalikan berapa jumlah minuman beralkohol yang ada di Surabaya

"Kami menduga Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Surabaya tidak memiliki data yang pasti, berapa jumlah mihol yang beredar di Kota Surabaya. Kalau tidak punya data, bagaimana bisa melakukan pengawasan dan penindakan," paparnya.

Agar peristiwa tewas akibat miras tidak terulang lagi, pihaknya meminta kepada Fraksi Golkar DPRD Surabaya untuk kembali mengawal proses Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi Peraturan Daerah.

"Semoga peristiwa hilangnya nyawa akibat miras oplosan kemarin menjadi yang terakhir di Surabaya. Kami menyampaikan duka yang mendalam untuk keluarga korban," ujarnya.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini mengatakan, dalam subtansi Raperda, ada klausul yang mengatur soal pemasangan stiker pada penjual resmi. Pemkot bisa lebih mudah mengontrol dan menindak penjualan miras ilegal.

"Kalau Pemkot punya data jelas distributor yang berijin, otomatis penindakannya juga gampang. Kami berharap Pemrov Jawa Timur bisa memahami kondisi yang memprihatinkan ini dengan ikut mendorong penuntasan Raperda Pengendalian Mihol," pungkasnya.

Reporter/Editor: Arif Ardianto