Pixel Codejatimnow.com

Koruptor Tak Tahu Malu, KPK Usulkan Hukuman Tambahan

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Ketua KPK RI Agus Rahardjo saat acara orasi ilmiah di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).
Ketua KPK RI Agus Rahardjo saat acara orasi ilmiah di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).

jatimnow.com - Geram dengan sikap para koruptor yang tak menunjukkan rasa malu, KPK berencana menerapkan sanksi moral dan sosial.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, saat ini sikap para koruptor di Indonesia bisa seenaknya tanpa menunjukan rasa penyesalan. Hal ini, bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat.

"Para koruptor di Indonesia itu tidak malu. Kalau ditanya media, malah senyum dan melambaikan tangan. Tidak seperti di luar negeri, jangankan korupsi, gagal menjalankan tugas saja mereka langsung mengundurkan diri," tegas Agus Rahardjo ditemui di sela-sela acara orasi ilmiah di Lustrum 1 Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Sabtu (5/5/2018).

Kegeraman Agus tersebut ditindak lanjuti dengan usulan memberikan sanksi sosial kepada terpidana korupsi jika tidak menunjukkan sikap menyesal.

Sanksi sosial yang dimaksud Agus adalah dengan diberi hukuman bekerja sosial, seperti bersih-bersih di pasar.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Menurut Agus, kondisi sistem tranparansi Indonesia paling bobrok di ASEAN. Dari delapan lembaga penilai presepsi korupsi, indeks yang diperoleh dari pelayanan publik penegakan hukum dan sistem politik di bawah Vietnam 2,6, Thailand 3,2, Philipina 3,6 dan Malaysia 5,1.

"Kita nilai 10 paling bagus itu pada tahun 1999 dengan nilai 1,7. Penilaian ini tiap tahunnya keluar, kita kalah jauh dari Singapura dan Brunei mereka yang paling bagus nilainya 8 sampai 9," terangnya.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar

Agus juga menawarkan kepada setiap pelapor kasus korupsi akan mendapatkan hadiah beberapa persen dari kekayaan negara yang telah di korupsi yang dilaporkan atau terpidana.

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Arif Ardianto