Pixel Codejatimnow.com

'Gerogoti' Onderdil Truk, Sugeng Dipolisikan

jatimnow.com - Seorang montir truk berurusan dengan polisi lantaran bertindak 'nakal' menjual onderdil truk yang diperbaikinya.

Sugeng Hariadi (33), warga Kedinding Tengah, Surabaya ini dilaporkan oleh Rob, pemilik truk yang merasa dirugikan.

Awalnya, Sugeng dipercaya membenahi 4 truk milik Rob, uang perbaikan pun sudah dibayar sebesar Rp 10 juta, namun Sugeng malah 'mengerogoti' onderdil  keempat truk untuk dijual.

"Pelaku menerima transfer dari korban tanggal 12 April 2018. Dan mulai itu, pelaku malah melepas sejumlah sparepart truk dan menjualnya," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Riambodo, Kamis (10/5/2018).

Korban yang sudah percaya awalnya tidak curiga kalau pelaku akan berbuat itu. Puncaknya, pada Senin (7/5/2018), korban mencoba ke bengkel tempat Sugeng bekerja. Dari sanalah korban mengetahui beberapa onderdil truknya raib.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Darisanalah, korban melapor kepada kami. Setelah terbit LP (laporan polisi), kami langsung menindaklanjuti," beber Tinton.

Berpegangan alat bukti satu lembar struk transfer sebesar Rp 10 juta dan selembar bukti penyerahan barang berupa ban, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap pelaku di tempat kerjanya di bengkel mobil di Jalan Kedung Cowek No. 217 Surabaya. Pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib

"Dari perbuatan pelaku, korban merugi sekitar Rp 210 juta," sambung Tinton. Lanjutnya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto