Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Persekusi di Surabaya Mengancam dan Bawa Kabur HP Bocah

Dua remaja pelaku persekusi disertai penipuan dan penggelapan ketika di Mapolres.
Dua remaja pelaku persekusi disertai penipuan dan penggelapan ketika di Mapolres.

jatimnow.com - Mentang-mentang menang umur dan jumlah, dua remaja di Surabaya ini melakukan persekusi. Tak hanya itu, keduanya juga membawa kabur HP milik korban. Tapi, aksi dua remaja ini akhirnya berujung penjara. 

Dua remaja pelaku persekusi, penipuan dan penggelapan itu merupakan warga Wonokusumo Jaya, Surabaya.

Mereka adalah M. Fany Firmansyah (19) dan Dimas Bayu Aditya (18). Sementara remaja yang menjadi korban adalah WAP (16), warga Desa Gabung, Sedati, Sidoarjo. 

Aksi itu dilakukan Firmansyah dan Dimas pada Jumat (11/5/2018) dini hari di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Saat itu, keduanya yang melihat korban mengendarai motor Honda Scoopy sendirian, langsung menghentikan laju motor korban di tengah jalan. 

"Kedua pelaku pura-pura mencari temannya dan bertanya pada korban," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta, Jumat (11/5/2018). 

Korban yang terus ditakut-takuti dan diancam oleh dua pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah. Kedua pelaku kemudian menggiring korban ke Jalan Embong Kenongo.

Di jalan inilah, kedua pelaku persekusi korban dengan cara ditakut-takuti dan diancam. "HP korban dipinjam pelaku dengan dalih untuk menelpon teman yang mereka cari," beber Cinthya. 

Puncaknya, HP itu dibawa kabur oleh kedua pelaku saat korban meminta untuk dikembalikan. Saat kedua pelaku mencoba kabur, korban berteriak kencang.

Unit Resmob yang sedang bertugas mendengar dan mendekati korban. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tak jauh dari lokasi.

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Setelah digelandang ke Mapolrestabes dan diperiksa, terungkap bahwa kedua pelaku sudah melakukan aksi serupa di Jalan Tunjungan tanggal 8 Mei 2018 lalu.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pengancaman serta 372 KUHP dan 378 KUHP penipuan dan penggelapan.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander