Pixel Codejatimnow.com

Lima Bulan, Imigrasi Kelas 1 Surabaya Deportasi 22 WNA

Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya di Hotel Bumi.
Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya di Hotel Bumi.

jatimnow.com - Dalam rentang waktu Januari hingga pertengahan Mei 2018, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mendeportasi 22 WNA (warga negara asing). Jumlah itu masuk dalam total 27 WNA yang diamankan dan ditindak. 

"Dari 27 itu, 22 kita deportasi, 5 lainnya kita blokir karena sudah incraht dan kita ajukan pro justisia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, M Tarmin Satiawan di sela Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing Kota Surabaya di Hotel Bumi, Rabu (23/5/2018). 

Menurut Tarmin, 27 WNA itu terjaring Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Surabaya yang melakukan operasi rutin lima kali dalam sepekan.

"Timpora ini, sejak 2017 sudah terbentuk di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur Imigrasi, Kecamatan, Koramil, Polsek dan Kesbangpol," ujarnya.

Dari 27 WNA yang terjaring operasi, paling dominan berasal dari Chine (RRC). Sedangkan lainnya berasal dari Taiwan, Jerman, Singapura, Timor Leste, Malaysia, Thailand, Brasil, Korea Selatan hingga India. Mereka diamankan dengan sejumlah pelanggaran keimigrasian. 

"Mereka rata-rata terlibat pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan over stay," tegasnya. 

Baca juga:
Imigrasi Malang Komitmen Berperan Aktif dalam Evaluasi Kota Layak Anak

Tarmin menambahkan, Timpora juga mempunyai tantangan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA (tenaga kerja asing) ilegal.

Selain itu, narkoba, human trafficking, penyelundupan manusia, masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan ideologi NKRI serta terorisme.

 

Baca juga:
Kantor Imigrasi Malang Musnahkan Belasan Ribu Berkas Arsip Fisik

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto