Pixel Codejatimnow.com

Home Industry Mi Instan Kadaluarsa di Mojokerto Digerebek Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita,/Foto: Istimewa
Petugas menunjukkan barang bukti yang disita,/Foto: Istimewa

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto menggerebek sebuah home industry pengemasan ulang mi instan kadaluarsa di sebuah gudang di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jum'at (22/6/2018).

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menyatakan, modus dari usaha ini adalah bahan baku mi instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu didapat dari 2 distributor di Bekasi, Jawa Barat, dan Pasuruan.

"Bahan baku mi berasal mi instan dari berbagai merek lokal dan impor," ujarnya.

Dari kejadian ini polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Susanto (38). Selain itu, polisi juga menyita puluhan jenis mi instan dari berbagai merek.

"Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mi instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto.

Baca juga:
Pj Wali Kota Mojokerto Kerja Bakti bareng Warga: Penting untuk Cegah DBD

Untuk memproduksi ulang, tersangka diketahui memakai alat yang cukup sederhana. Ia bahkan memberi label super mi instant cap Bunga trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan izin edar P. IRT 20636710400066 yang ternyata asli tapi palsu.

Untuk pemasarannya, tersangka mengaku sudah menjangkau di pasar tradisional di wilayah Mojokerto bahkan hingga ke luar kota.

Baca juga:
Bupati Mojokerto Janji Bangun Ulang Tanggul saat Salurkan Bantuan Korban Banjir

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes