Pixel Codejatimnow.com

Oplos Alkohol 90% dengan Sari Madu, Ibu di Blitar Ditangkap Polisi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Tersangka Lilis saat berada di Mapolres Blitar
Tersangka Lilis saat berada di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Nekat berjualan miras oplosan, Lilis Sulistiani (48) ibu rumah tangga yang ditinggal di Dusun/Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditangkap polisi.

Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Miras oplosan yang dijual Lilis menggunakan bahan dasar alkohol 90 persen.

"Modus operandi yang dilakukan LS ini yakni dengan membeli alkohol 90 persen yang dicampur air mentah kemudian ditambah sari madu," kata Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Sabtu (23/06/2018).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti. Sebanyak 42 botol miras oplosan ukuran 1,5 liter, 20 kantong alkohol 90 persen, 4 botol sirup rasa madu, dan 65 miras berbagai merek diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Lilis diduga menjual miras oplosan sejak lama. Penangkapan ini juga melibatkan Polsek Nglegok.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

"Kemungkinan sudah lama di jualan oplosan ini," kata Adewira.

Pelaku menjual miras oplosan tersebut di rumahnya sendiri. Akibat perbuatannya, Lilis harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

"Dengan demikian, LS kami jerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena yang bersangkutan berniat untuk membahayakan orang lain dengan sengaja menjual bahan-bahan seperti ini," ungkapnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto