Pixel Codejatimnow.com

Terbukti Terlibat Politik Praktis, Oknum Guru di Ponorogo Disanksi

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Oknum guru yang sempat di persoalkan karena dianggap berpolitik praktis./Foto: Mita Kusuma.
Oknum guru yang sempat di persoalkan karena dianggap berpolitik praktis./Foto: Mita Kusuma.

jatimnow.com - Dewi Nurani, oknum guru dinas pendidikan (dindik) Ponorogo yang diduga terlibat politik praktis akhirnya dikenakan sanksi atas tindakannya tersebut.

"Oknum guru itu (Dewi-red) hanya dikenai sanksi teguran tertulis saja. Tidak ada lagi lain. Juga tidak terkena penundaan pangkat," kata Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKD Ponorogo, Suko Widodo.

Ia menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah pimpinan oknum ASN itu menerima rekomendasi dari pengawas pemilu. Pertimbangannya karena memang tidak ada unsur kesengajaan Dewi melakukan pelanggaran administratif tersebut.

"Yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Dewi juga paham peraturannya bagaimana. Bahkan kaus bergambar salah satu pasangan calon gubernur itu sudah dikembalikan ke orang yang memberikan,’’ tambah Suko.

Ia menjelaskan, sanksi sudah jatuh akhir Mei lalu. Setelah yang bersangkutan diperiksa oleh pengawas dinas pendidikan terkait dugaan pelanggaran yang sudah dilakukannya itu.

"Kebetulan foto itu yang memuat adalah temannya. Dengan segala pertimbangan yang meringankan, sanksi teguran tertulis sudah sesuai dengan PP 53/2010. Karena memang juga tidak ada unsur kesengajaan didalamnya,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut ia, larangan ASN berpolitik praktis itu juga termasuk aturan baru yang diatur dalam UU ASN. Sehingga, banyak pegawai yang belum mendapat sosialisasi soal masalah tersebut.

"Tapi, sebenarnya kami sudah menindaklanjuti persoalan itu dengan menerbitkan surat edaran. Hanya penyampaiannya lewat organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,’’ jelas Suko.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Sebagaimana diketahui pada April lalu Dewi Nurani, oknum guru SD di Bungkal sempat tersandung pelanggaran kampanye. Dia kedapatan sedang berwefie bersama dengan temannya menggunakan kaus bergambar salah satu pasangan calon gubernur Jatim.

Foto itu kemudian diketahui oleh Panwaslu Ponorogo setelah diunggah oleh salah satu teman Dewi di media sosial.

Atas perbuatannya itu, Dewi Nurani ditetapkan oleh Panwaslu telah melanggar Pasal 5 PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Penetapan itu dilakukan setelah lembaga pengawas pemilu tersebut berdiskusi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Reporter: Mita Kusuma

Baca juga:
Disbudparpora Ponorogo Diundang Kemendikbud, Reog Segera Sidang ICH Unesco

Editor: Erwin Yohanes