Pixel Codejatimnow.com

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Guru Les Privat di Surabaya Diringkus

Tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Memanfaatkan media sosial (Bigo), pemuda asal Rungkut Mapan Tengah Surabaya memperdaya gadis dibawah umur hingga disetubuhi.

Andrian Christian, pemuda berusia 28 tahun ini kerap mencari mangsa gadis-gadis remaja melalui media sosial untuk diperdaya. Kali ini Adrian berhasil memperdaya korban yang masih berusia 16 tahun dan berhasil menyetubuhi.

"Total tiga kali tersangka (Andrian) ini menyetubuhi korban," sebut Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Senin (25/6/2018).

Tiga kali aksi tersangka mencabuli korban yaitu pada tanggal 21 dan 29 Mei 2018 serta 13 Juni 2018 lalu. Semuanya dilakukan tersangka di kos-kosannya, di daeah Ketintang, Surabaya.

Pertama, tersangka memasukkan jarinya ke alat vital korban. Kedua dan ketiga, tersangka memasukkan kemaluannya ke alat vital korban.

"Orang tua korban melapor ke kami setelah anaknya itu mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah divisum, ternyata ada robekan," beber Ruth Yeni.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Atas dasar itulah, tersangka akhirnya ditangkap di kos-kosannya saat hendak mengajar les Bahasa Inggris di suatu tempat. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (23/6/2018) petang kemarin. Dari penangkapan itulah, terbongkar modus yang dilakukan tersangka.

"Dari kenalan di Bigo, lanjut ke WA. Tersangka mengajak korban ke kos-kosannya," ulas Ruth Yeni.

Untuk sampai ke kos tersangka, korban di jemput oleh tersangka menggunakan motor. Penjemputan itu bukan di rumah korban, melainkan lumayan jauh dari rumah korban. Hal itu diminta oleh tersangka agar orang tua korban tidak tahu. Tiga kali dijemput tersangka, tiga kali pula korban disetubuhi tersangka.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Oleh penyidik, dia dijerat dengan Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto