Pixel Codejatimnow.com

Bandel, Tertangkap 4 Kali Njambret Pelajar ini Masih Tak Kapok

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas dan tersangka di Mapolres Madiun Kota.
Petugas dan tersangka di Mapolres Madiun Kota.

jatimnow.com - Seolah tak kapok berurusan dengan polisi, pelajar berinisial MA (16) kembali diringkus Polres Madiun Kota karena kasus yang sama, yakni penjambretan.

Padahal, dalam kasus yang sama MA karena berstatus sebagai pelajar selalu mendapatkan diversi (pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana-red). Namun bedanya kali ini, pelajar tersebut tetap diproses secara hukum.

"Karena sudah ada atensi dari pimpinan tentang kejahatan jalanan. Ya harus kami proses. Apalagi ini sudah keempat kali nya," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu kepada jatimnow.com, Selasa (10/7/2018).

Ia mengatakan, walaupun masih berstatus sebagai pelajar, pelaku sangat lihai. Buktinya sudah empat kali menjambret.

AKBP Nasrun menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya tergolong licik. Yakni mencari korban perempuan yang sedang melintas di jalan yang sepi, kemudian mendekati calon korbannya.

"Merasa aman, motor dipepet. Kemudian dirampas barang milik korban yang dirasa berharga. Setelah itu ia melarikan diri," bebernya.

Terakhir, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan olah TKP di Jalan Kembar, Perumahan Mas 2 Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat itu, pelaku terekam CCTV yang dipasang di rumah sakit tak jauh dari lokasi.

"Rekaman CCTV itu menjadi kunci kami. Berdasarkan gambar dari rekaman CCTV itu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas kecil, ponsel merek Oppo F3 hasil rampasan dan sepeda motor yamaha MIO yang digunakan pelaku menjambret.

"Pelaku kami kenai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes