Pixel Codejatimnow.com

Geledah Kos Mahasiswa, Polisi di Banyuwangi Temukan 1,68 Gram Sabu

Editor : Arif Ardianto  
Barang bukti sabu serta peralatan dari kamar kos mahasiswa
Barang bukti sabu serta peralatan dari kamar kos mahasiswa

jatimnow.com - Sejumlah 1,68 gram sabu dalam 7 paket didapatkan polisi dari salah satu kamar rumah kos mahasiswa yang berada di Bilangan Jalan Sawo Indah, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Reskoba Polres Banyuwangi, AKP Indra Nadjib mengakui jika pemilik 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar kos adalah mahasiswa, Fajar Tri Baktiar (23) asal Kelurahan Tukangkayu. Namun, pihaknya tidak menjelaskan asal kampusnya.

"Tersangka merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi yang ada di Banyuwangi," sebut AKP Indra, Rabu (11/7/2018).

Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus3 pengguna narkoba di wilayah Kecamatan Kabat beberapa waktu yang lalu.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram yang siap edar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pengedar yang masih menyandang status mahasiswa itu di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Selain itu ada barang bukti 3 bendel plastik klip, 7 potongan sedotan, 1 buah timbangan digital dan 1 unit ponsel," tandas AKP Indra.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto