Pixel Codejatimnow.com

Polisi Kembali Bekuk Satu Tersangka Pembunuh Sopir Online di Ponorogo

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Tersangka Iqhsan (duduk lantai) saat berada di Mapolres Ponorogo
Tersangka Iqhsan (duduk lantai) saat berada di Mapolres Ponorogo

jatimnow.com - Satu lagi buronan tersangka pembunuh sopir online di Ponorogo berhasil ditangkap.

Sampai saat ini tercatat dua dari delapan tersangka sudah berhasil diamankan oleh Polres Ponorogo.

Setelah sebelumnya polisi mengamankan BG (25) pada 8 Juni 2018, kali ini satu tersangka Moch Iqhsan Abdullah (26), warga Kelurahan Surodikraman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo berhasil diringkus.

"Kami memang barusan meringkus 1 di antara 8 orang tersangka. Jadi masih ada 6 yang menjadi DPO," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Rabu (11/7/2018).

Ia mengatakan, pelaku tersebut mendapatkan hadiah timah panas, lantaran berusaha kabur saat diamankan.

"Pelaku kami tembak. Tidak hanya satu, tapi dua  Tembakan di kaki betis sebelah kanan dan telapak kaki," urai AKBP Radiant kepada jatimnow.com.

AKP Radiant menjelaskan, pelaku tertangkap setelah melakukan pelarian diri ke luar kota. Dari Sidoarjo ke Pasuruan.

Baca juga:
Ratusan Driver dan Ojol Kepung DPRD Kota Malang, Ini Alasannya

"Kami meringkusnya saat di kota Pasuruan. Sebelumnya melarikan ke Sidoarjo. Sudah mau lari kembali makanya kami tembak," bebernya.

Menurut Radiant, tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama, yakni kasus pengeroyokan ditambah dengan kasus narkoba.

"Residivis empat kali. Sebelumnya juga kasus pengeroyokan. Juga kasus narkoba," terangnya.

Pelaku, lanjut ia, dikenai pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:
PSI Surabaya Fasilitasi Ojol Tebus Oli Murah, Demi Apa?

Pembunuhan ini dilakukan terhadap Zainal Arifin (28), warga Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.  

Zainal ditemukan tewas dengan kondisi penuh darah di lantai 2 rumah kos Jalan Jawa Gang 1, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo pada Kamis (7/6/2018) siang.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto