Pixel Codejatimnow.com

Tipu Rp 1.9 M, Komplotan Pengganda Uang Banten Diringkus Polisi

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 2 tersangka penipuan uang sebesar Rp 1.9 miliar, dengan modus menggandakan uang.

Alahudin (47) warga asal Gigodang Kramat, Banten, dan Ali Imron (37) warga asal Kesabilan, Banten. Keduanya berhasil ditangkap saat berada di Serang Banten pada (1/7/2018) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan ini ada yang menarik yaitu komplotan penipu ini memiliki kelompok-kelompok dalam melakukan aksi penipuannya dan menjadikan korban sasaran utama.

Salah satu kelompok berhasil menipu korban kurang lebih sekitar Rp 500 juta. Namun, dengan alasan tidak berhasil menggandakan uang seperti yang dijanjikan, maka kelompok ini melimpahkan korban pada kelompok penipu lainnya.

"Tersangka mengenalkan korban ke kelompok yang kedua dan melakukan hal yang sama," terang AKBP Antonius Agus Rahmanto saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (13/7/2018).

Agus mengatakan, untuk kelompok yang diamankan saat ini polisi mendapati bukti buku rekening dan tabungan, ada dana mengalir senilai Rp 1.9 miliar.

Baca juga:
Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

Dari pengakuan tersangka, aksinya ini sudah dimulai sejak tahun 2017, dengan korban dijanji-janjikan dan menambah uang lagi dengan modus menukar uang rupiah dengan ringgit.

"Jika diuangkan, nilai uang tersebut dijanjikan menjadi Rp 85 miliar. Tapi itu hanya dijanjikan terus-menerus oleh pelaku," ujarnya.

Agus menambahkan, dari pengakuan tersangka kelompok kedua ini sudah melakukan aksinya dari tahun 2014.

Baca juga:
16 Tersangka Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Operasi Tumpas Narkoba

"Kami melakukan iming-iming dengan menjanjikan dan meyakinkan korban secara terus menerus. Dengan cara untuk bisa merubah hidupnya lebih baik lagi atau usahanya," ujar Alahudin salah satu tersangka.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat apabila ingin mendapatkan uang dengan instan jangan percaya dengan modus-modus menggandakan uang dan janji-janji. "Jika ingin mendapatkan uang harus dengan bekerja keras," tandasnya.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes