Pixel Codejatimnow.com

Emosi Diklakson di Jalan, Pria di Surabaya ini Ayunkan Pedang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Tersangka Moch Talha.
Tersangka Moch Talha.

jatimnow.com - Warga dan pengendara kendaraan di Jalan Bronggalan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (13/7/2018) malam gempar. Seorang pria mengayun-ayunkan pedang dan menganiaya pengendara motor di sana.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Pria yang membawa pedang itu diketahui bernama Moch Talha (45), warga Jalan Kapasari Pedukuhan V/10, Surabaya.

Sedangkan pria yang dianiayanya adalah HenCe Tjia (53) warga Bratang Gede VI-G/15-A Surabaya.

"Kami mendatangi TKP setelah mendapat kabar adanya pembacokan di sana," sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Sabtu (14/7/2018).

Namun, setelah tiba di TKP ternyata korban tidak sampai terluka bacok. Melainkan luka memar pada punggung.

"Punggung korban luka akibat terkena bagian punggung pedang yang diayunkan pelaku," sambung Didik.

Setelah menolong korban, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung membawa korban untuk mencari keberadaan pelaku.

Sebab, korban tahu persis ciri-ciri pelaku. Dan setelah beberapa saat dicari, pelaku berhasil ditangkap saat masih berputar-putar di Jalan Bronggalan.

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

"Kami amankan pelaku berikut pedang miliknya," tegas Didik.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa pelaku emosi kepada korban setelah keponakannya terlibat cek cok mulut.

Cek cok mulut itu bermula dari suara klakson motor yang berulang-ulang dari korban untuk memperingatkan keponakan pelaku. Sebab, keponkanan pelaku dinilai memakan bahu jalan saat bermotor.

"Nah, saat pelaku melihat keponakannya cek cok dengan korban itulah, pelaku tiba-tiba mengayunkan pedangnya dan menganiaya korban," beber Didik.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Dalam pemeriksaan juga terungkap, pelaku merupakan sosok yang dikenal tempramen di kampungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 351 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat berwenang.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes