Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Surabaya

Barang bukti yang berhasil disita
Barang bukti yang berhasil disita

jatimnow.com - Penggerebekan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Karangpilang akhir bulan lalu tidak sia-sia. Pasalnya, dari penggerebekan tersebut, dua pengedar narkoba ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan itu dilakukan di tempat tinggal Way Mochamad Bracelee (38) di Banyu Urip Wetan Tengah 10, Sawahan, Surabaya. Darisana selain menangkap Way, Unit Reskrim Polsek Karangpilang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 1 plastik sabu seberat 0,34 gram, 1 plastik sabu seberat 0,38 gram.

"Setelah itu, kami melakukan pengembangan. Kami keler yang bersangkutan (Way, red)," ujar Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo, Minggu (15/7/2018).

Way dikeler setelah dirinya mengaku mendapat suplai barang dari seseorang bernama Kristiono Nugroho. Dari itu, Marji dan timnya langsung menuju rumah target. Saat melihat target keluar, Marji dan timnya langsung menyergapnya.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan," tambah Marji.

Dan benar, penyuplai sabu ke Way tersebut yaitu Kristiono Nugroho (40) warga Banyu Urip Wetan Gang 5F/29, Surabaya. Way biasanya membeli sabu dari Kristiono untuk dikonsumsi sendiri bahkan untuk dijual kembali.

Dari rumah Kristiono, juga berhasil disita sejumlah barang bukti antara lain 3 plastik sisa sabu, 1 kantong plastik klip, 1 timbangan elektrik, 1 HP merk Nokia serta 1 HP merk Advan.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

"Kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengidentifikasi siapa penyuplai sabu di atas tersangka Kristono," pungkas Marji.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto