Pixel Codejatimnow.com

Tujuh Bacaleg di Ponorogo Tercatat Mantan Napi

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Suasana pengurusan SKCK di Polres Ponorogo
Suasana pengurusan SKCK di Polres Ponorogo

jatimnow.com - Sebanyak 386 orang bakal calon legislatif (bacaleg) di Ponorogo mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ratusan bacaleg itu, mengajukan SKCK mulai Kamis (5/7/2018) sampai Jumat (13/7/2018).

"Selama sepekan lebih itu, ada 386 orang bacaleg yang mengajukan SKCK. Mulai dari bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Ponorogo," kata Kasat Intel Polres Ponorogo, AKP Paidi, Senin (16/7/2018).

Rinciannya, lanjut ia, bacaleg DPR RI yang mengajukan ada 7 orang. Untuk DPRD Provinsi Jawa Timur ada 16 orang. Dan DPRD Ponorogo ada 363 orang.

"Itu yang mendaftar sampai jumat pekan lalu. Terakhir pendaftaran besok selasa. Jadi bisa bertambah," terang AKP Paidi.

Ia menjelaskan, dari 368 orang tersebut ada 7 bacaleg yang pernah terjerat kasus pidana.

"Ada yang pernah terjerat kasus pertambangan, perjudian, penggelapan, ilegal logging, sampai narkoba," tambah mantan Kasat Intel Polres Kediri.

Baca juga:
18 Incumbent DPRD Bojonegoro Berpotensi Ambyar di Pileg 2024

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo Muhammad Ikhwanudin Alfianto, membenarkan mantan napi memang dibolehkan ikut dalam kontestasi politik bacaleg.

"Tapi ada syarat yang harus dilengkapi. Yakni membuat surat pernyataan yang bersangkutan mantan napi," kata Ikhwan, sapaan akrab Muhammad Ikwanudin Alfianto.

Ia menjelaskan, pengumumannya semacam, mencantumkan foto serta keterangan jika mantan napi  Serta disebarluaskan di media massa.

Baca juga:
Video: Aksi Protes Warnai Penghitungan Suara Ulang Pileg di Trenggalek

Catatannya, lanjut ia, ada tiga jenis mantan napi yang ditolak, yakni kejahatan korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Ikhwan mencontohkan, bahwa pada tahun 2014 salah satu bacaleg di Ponorogo melakukan pengumuman di media massa dan berhasil lolos jadi salah satu anggota dewan.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto