Pixel Codejatimnow.com

Begini Pengakuan Pasangan Mesum yang Terpergok di Dalam Mobil

Editor : Arif Ardianto  
Pasangan mesum saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi
Pasangan mesum saat diperiksa di Mapolsek Banyuwangi

jatimnow.com - Pasca terpergok warga mesum di parkiran pasar Pujasera, kedua pelaku digiring ke Mapolsekta Banyuwangi, Selasa (17/7/2018) sore.

Saat diperiksa oleh penyidik Kepolisian, kedua pelaku membeberkan kronologis sejak awal mula datang ke lokasi pasar Pujasera "Dulur Isun" di bilangan Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dua sejoli yang diketahui berinisial MAH (laki-laki) dan  AM (perempuan) itu mengajak 1 perempuan lagi yang identitasnya dirahasiakan oleh pihak Kapolsekta Banyuwangi.

Informasi yang berhasil digali, MAH mengaku ketika datang memesan makanan di Warung Biru dan memesan makanan untuk 3 orang.

Setelah makan sekitar pukul 13.30 WIB, MAH mengajak AM masuk kedalam mobil Toyota Fortuner VRZ P 1 LM yang diparkir menghadap ke selatan atau berjarak 7 meter dari jajaran warung milik pedagang disana.

Didalam mobil itu, MAH mengaku sempat cekcok sebelum melakukan perbuatan layaknya suami-istri di jok mobil bagian tengah.

Karena mobil itu bergoyang, maka warga yang ada di sekitar lokasi menghampiri mobil Toyota Fortuner VRZ tersebut sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga:
Diduga Mesum, Sejoli Digerebek Warga di Toilet Taman Ngadiluwih Kediri

Saat diintip ke dalam mobil, diketahui dua sejoli, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan dalam keadaan telanjang di bagian bawahnya.

Kapolsekta Banyuwangi, AKP Ali Masduki mengatakan bahwa keduanya telah melalui pemeriksaan melalui penyidik Reserse Kriminal hingga malam hari.

"Tetap kita proses sesuai aturan yang ada," ujar AKP Ali di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018).

Ali Masduki menjelaskan, bahwa perilakunya tersebut dinilai melanggar pasal 281 ayat 1 dan 2 karena dilakukan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca juga:
Video Sejoli Mesum di Gang Sempit, Warganet Curhat Dipalak

Karena dibawah 5 tahun, kedua pasangan yang mengaku memiliki hubungan asmara tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor. Hari Senin dan Kamis setiap minggunya.

"Usia MAH (laki-laki) hampir 40 dan AM cewek masih dibawah 25 tahun. Awalnya memang terjadi pertengkaran antara mereka," ungkapnya.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto