Pixel Codejatimnow.com

15 Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Terancam Gagal Berangkat

Petugas haji saat melakukan pemeriksaan dokumen.
Petugas haji saat melakukan pemeriksaan dokumen.

jatimnow.com - Permasalahan tak bisa menunjukkan surat international certificate vaksin (ICV) meningitis selalu terjadi tiap tahunnya.

Padahal telah dijelaskan Petugas Kementerian Agama Kanwil Jawa Timur, ICV ini menjadi syarat utama yang harus terpenuhi.

Selain itu, vaksin meningitis menjadi hal utama karena untuk menghindari penularan virus.

Pada musim haji 2018 ini, sebanyak 15 Calon Jemaah Haji (CJH) kloter lima Embarkasi Surabaya terancam gagal berangkat karena persoalan sertifikat yang diwajibkan oleh pemerintah Arab Saudi itu.

Menurut, Ali Shodikin dokter pendamping kloter lima mengatakan, ke 15 CJH itu berasal dari Jember dan Banyuwangi. Hingga memasuki Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Rabu (18/7/218), mereka masih menunggu proses pembuatan dan atau pengiriman ICV.

“Ada 15 JCH yang tak membawa lembaran. Kalau gak bawa ICV, pemerintah Arab Saudi tak bisa menerima CJH masuk negaranya,” jelas Ali Shodikin.

Padahal tambahnya, semua CJH harus sudah tervaksin (meningitis), termasuk juga 15 jemaah kloter lima dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi itu.

Baca juga:
Persiapkan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Anda di Sini

"Menurut informasi dari mereka, sertifikat ICV ini tertinggal atau belum dikirimkan ke Kementerian Kesehatan dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan Surabaya," terangnya.

Ia melanjutkan, miskomunikasi ini yang membuat surat ICV tak masuk ke meja KKP untuk dilakukan pemeriksaan akhir di Poliklinik Kesehatan Asrama Haji Embarkasi Surabaya.

“Ini hanya miskomunikasi saja. Soalnya 15 CJH sudah tervaksin dan surat juga sudah dikumpulkan waktu di daerah asalnya,” tandas Ali yang mendampingi CJH kloter lima ini.

Baca juga:
Kambing Seharga Rp25 Juta hingga Pelunasan Biaya Haji

Reporter: Fahrizal Tito
Editor: Erwin Yohanes