Pixel Codejatimnow.com

Nekat, Pemuda ini Rampas HP di Depan Rumah Korban

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka pelaku penjabretan saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya
Tersangka pelaku penjabretan saat berada di Mapolsek Sawahan Surabaya

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya menciduk Gilang Trimulya Putra (21), warga Jalan Putat Jaya, Surabaya  pada Selasa (17/7/2018) pukul 06.30 WIB. Pemuda itu ditangkap lantaran melakukan penjambretan sebuah HP di Jalan Kedungdoro Gang 9 Surabaya.

Aksi yang dilakukan oleh Gilang ini tergolong nekat, Gilang menjambret HP persis di depan rumah korban.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan, pengejaran hingga penangkapan terhadap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku terhadap korban warga Kedungdoro Gang 9 (depan rumah No 2) Surabaya pada Selasa (17/7/2018) kemarin.

"Sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Kedungdoro Gang 9(depan rumah No 2), tersangka Gilang Trimulya Putra membonceng temannya Yaus ( DPO). Kemudian Yaus merampas HP milik korban, setelah itu korban berteriak minta tolong dan didengar anggota Reskrim yang sedang pos awal lanjut," terang AKP Haryoko Widhi kepada jatimnow.com, Kamis (19/7/2018).

Baca juga:
4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

Tersangka berhasil ditangkap sedangkan Yaus melarikan diri. Dari penelusuran polisi, Gilang, diduga kuat merupakan kawanan sindikat spesialis jambret, yang selama ini meresahkan warga Kota Surabaya.

"Dari pelaku kita amankan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernopol L-2406-XU yang digunakan untuk melakukan perampasan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Sawahan. Ia akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca juga:
Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

"Ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara," tutup Haryoko.

Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto