Pixel Codejatimnow.com

Kakek di Blitar Cabuli Cucu Tirinya karena Sering Pakai Celana Ketat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Ilustrasi pencabulan/jatimnow.com
Ilustrasi pencabulan/jatimnow.com

jatimnow.com - Perbuatan bejat seorang kakek berinisial S (67) terhadap cucu tirinya dilakukan karena pelaku tidak kuat menahan birahi melihat korban yang masih duduk di bangku SMP memakai celana ketat atau legging.

Kepada penyidik, S mengaku melakukan pencabulan pertama kali di rumah saat melihat korban berlalu-lalang memakai celana ketat atau legging.

Baca juga: 

Menurutnya, dengan memakai legging yang ketat membuat bentuk kaki korban terlihat jelas. S lalu gelap mata dan mencabuli korban.

"Nafsu pas lihat dia habis mandi terus wira-wiri gitu. Pakai celana ketat itu. Iya legging," kata S kepada polisi, Jumat (16/8/2019).

Pelaku S kemudian berusaha merayu korban. Korban sendiri menolak permintaan itu. Tidak kehilangan akal, tersangka mengancam korban akan melaporkan kesalahan yang pernah dibuat sewaktu masih duduk di sekolah dasar.

"Dulu dia (korban) pernah nyuri uang dirumah. Bukan saya ancam, tapi cuma nakut-nakuti. Nanti kamu tak laporkan ke ayahmu," terangnya.

Baca juga:
Ini Modus Kiai dan Gus Cabuli 12 Santriwati di Trenggalek

Mendengar ancaman tersebut, korban kemudian tidak berkutik karena takut atas perkataan pelaku. Karena berhasil dengan perbuatan yang pertama, pencabulan itu dilakukan hingga tujuh kali di rumahnya. Korban diketahui saat ini tengah hamil empat bulan.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan polisi juga telah menyita beberapa barang bukti diantaranya pakaian legging korban yang membuat S bernafsu terhadap cucu tirinya.

"Berawal dari laporan masyarakat. Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke ayahnya karena dulu sewaktu SD dinilai pernah melakukan kesalahan termasuk pernah kepergok mencuri. Ini dipakai senjata untuk mengancam korban," ungkap Heri.

Kini S sedang diperiksa oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Akibat ulahnya, S terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Baca juga:
Kiai dan Gus di Trenggalek Ditahan Polisi, Tersangka Pencabulan 12 Santriwati