Pixel Codejatimnow.com

Armuji Sebut Ada 'Begal' di DPRD Surabaya, Ini Respon Adi Sutarwijono

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arif Ardianto
Armudji
Armudji

jatimnow.com - Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono tidak begitu menghiraukan tudingan adanya 'begal' di rumah wakil rakyat yang berada di Jalan Yos Sudarso tersebut. 

"Silahkan tanya ke Cak Ji (Armuji). Mungkin itu hanya bercanda," kata Adi Sutarwijono kepada jatimnow.com, Kamis (10/3/2019).

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji menyebut ada 'begal' di lingkungan gedung dewan. 

Pernyataan tersebut diduga buntut dari penetapan alat kelengkapan (AKD) yang menuai protes dari dua fraksi.

Baca juga: Protes Rangkap Jabatan Warnai Rapat Paripurna DPRD Surabaya

Pernyataan 'begal' tersebut diutarakan Armuji melalui sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan ratusan orang berasal dari lintas profesi.

"Sak iki onok begal di YS," tulis Armuji pada grup WhatsApp.

Baca juga:
KPU Tetapkan 50 Caleg Lolos DPRD Surabaya

Saat dikonfirmasi, politisi asal PDIP itu membenarkan bahwa istilah ada 'begal' di YS memang berasal darinya.

"Yang menciptakan istilah itu kan saya. Ada yang kebegal. Tidak kesampaian keinginannya," ujar Armuji pada Rabu (3/10/2019) malam.

Ia menyebut bahwa penetapan AKD DPRD Surabaya sudah sesuai mekanisme.

Baca juga:
10 Caleg DPRD Surabaya Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024

Protes rangkap jabatan dalam unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) mewarnai rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (1/10).

Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan rangkap jabatan tersebut adalah anggota Fraksi PKB, Mahfudz yang ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya yang juga menjadi Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.

Menurut Herlina, rangkap jabatan tersebut melanggar pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tata Tertib DPRD Surabaya.