Pixel Code jatimnow.com

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Terdakwa saat akan memasuki ruang sidang. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Terdakwa saat akan memasuki ruang sidang. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa pimpinan pondok pesantren berinisal IS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan dakwaan berlapis terhadap pimpinan pondok yang diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwati tersebut.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan agenda sidang perdana kasus persetubuhan santriwati, yang diduga dilakukan oleh terdakwa pimpinan pondok di Kecamatan Kampak ini adalah sidang pembacaan dakwaan oleh JPU.

"Terdakwa IS hari ini melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Dalam sidang tersebut, JPU melayangkan 5 pasal dakwaan terhadap terdakwa. Di antaranya adalah Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman mimimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasal 6 c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g, UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu JPU juga mendakwakan pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun dan pasal 294 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok jika pengurus atau pendidik.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," paparnya.

Yan mengungkapkan, setelah pembacaan dakwaan dari JPU, pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah kuasa hukum akan menggunakan eksepsi dalam agenda pledoi atau tidak.

Usai melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa direncanakan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Tapi, apakah kuasa hukum mengajukan eksepsi dalam agenda pledoi, kami belum tahu," pungkasnya.

Sidang perdana ini digelar secara tertutup di ruang cakra PN Trenggalek. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.