Pixel Codejatimnow.com

Sidang Perdana Bupati Tulungagung Non Aktif di Surabaya

Syahri Mulyo saat akan dilantik
Syahri Mulyo saat akan dilantik

jatimnow.com - Bupati non aktif Tulungagung, Syahri Mulyo, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Informasi yang dihimpun jatimnow.com menyebutkan, Bupati Syahri akan menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas sejumlah proyek pembangunan di Tulungagung, pada 23 Oktober atau pekan depan.

Ia dipindahkan oleh KPK ke Surabaya Kamis (18/10/2018) pukul 03.37 WIB.

Dengan pengawalan ketat dari kepolisian, Syahri Mulyo, keluar dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur pukul 03.37 WIB.

Baca juga:
KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi kepada Anggota DPRD Ponorogo

Pukul 03.42 WIB mobil tahanan KPK keluar dari Mako Polres Metro Jakarta Timur menuju bandara Cengkareng Soekarno- Hatta.

Sekitar pukul 04.19 WIB mobil tahanan tiba di Cengkareng dan menunggu proses penerbangan menuju Surabaya.

Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar