jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Blitar menyita 1,3 juta batang rokol ilegal dalam kurun waktu 11 bulan di tahun 2018.
Dari 1,3 juta batang rokok tersebut, sebanyak 368.262 batang atau senilai Rp 262 juta sudah dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (RUPBASAN) Kelas II A Blitar, Rabu (12/12/2018).
Sisanya, masih disimpan dalam gudang penyimpanan milik KPPBC Pratama Blitar. "Sisanya, kami masih akan ajukan untuk dimusnahkan," sebut Kepala KPPBC Tipe Pratama Blitar, M. Arif Setijo Noegroho, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Menurut Arif, para penjual rokok ilegal sering kucing-kucingan dengan petugas untuk mengedarkan rokok ilegal. Mereka juga memiliki modus yang terus berkembang. Selain itu, transaksi yang dilakukan juga lebih tertutup.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
"Sekarang sudah seperti narkoba. Tertutup. Kalau dulu kirim rokok ilegal bisa pakai mobil box, kalau sekarang sudah pakai ranjang di belakang sepeda motor," beber Arif.
Lanjut arif, jumlah rokok yang disita petugas mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2017 lalu. Jumlah ini berbanding terbalik dengan penetapan tersangka yang dilakukan petugas.
Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M
Ini terjadi karena selain transaksi secara tertutup. Barang yang dijual dibuat lebih kecil, sehingga jumlah pengedar menjadi lebih banyak.
"Dan sekarang, kalau tidak kenal ya tidak dilayani. Ini yang cukup menyulitkan. Kami menangkap tiga tersangka, dua dari Blitar, satu dari Tulungagung," tutup Arif.