jatimnow.com - Hanya karena mendapati foto istrinya berdiri di depan mobil Honda Jazz, Mujianto (31) Warga Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, kalap. Dia menganiaya seorang pria yang dituduhnya menjadi pemilik mobil tersebut.
Pria yang dianiaya Mujianto itu adalah Suyono (42) asal Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Akibat penganiayaan itu, Suyono sang korban terluka pada bagian lengan kiri dan siku bagian kanan.
Namun, perbuatan itu harus dibayar mahal oleh Mujianto dengan menghuni sel tahanan polisi setelah korban melapor.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
“Sudah kami amankan pelaku (penganiayaan) itu,” jawab Kapolsek Karangjati, AKP Suparman, Kamis (13/12/2018).
Suparman melanjutkan, kasus itu bermula saat pelaku (Mujianto) membuka HP istrinya dan mendapati foto istrinya di depan sebuah mobil Honda Jazz. Setelah bertanya kepada istrinya, pelaku kemudian mencari keberadaan hingga ketemu. Setelah bertemu, pelaku terlibat cek cok mulut setelah korban membantahnya.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Tidak puas dengan jawaban korban, pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam. Sambil mengacungkan senjata yang dibawanya, pelaku berteriak memanggil korban agar keluar dari rumahnya. Sebab pintu rumah korban dalam keadaan terkunci.
"Pelaku kemudian menuju jendela samping rumah korban dan mendapati korban berlari," terang Suparman.
Pelaku kemudian mengejar korban sambil mencoba mengayunka senjatanya. Beruntung, senjata itu bisa ditangkis korban dan terlempar ke tanah. Setelah itu, korban dipukuli pelaku dengan tangan kosong hingga luka pada bagian lengan kiri dan siku bagian kanan.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
“Warga mencoba melerai hingga pelaku kabur dan korban melapor kepada kami, kemudian pelaku kami amankan," sambung Suparman.
Suparman menambahkan, pihaknya tengah memeriksa pelaku untuk mengetahui motif korban melakukan penganiayaan tersebut.