jatimnow.com - Seorang pemuda yang memiliki riwayat gangguan jiwa di Ngawi tewas usai menenggak racun serangga di rumahnya. Kejadian bunuh diri ini sempat diketahui oleh ayah dan kakak korban, namun tak tertolong.
Jatmiko (22), warga Desa Kwadungan, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi itu menengak racun serangga pada Sabtu (15/12/2108) dini hari.
"Betul, ada pemuda di Padas sengaja meminum racun serangga. Akhirnya tewas," kata Kapolsek Padas, AKP Pujianto.
Ia menambahkan, awalnya Jatmiko berteriak-teriak dari kamar kepada ayah dan kakaknya yang sedang menonton televisi di ruang tamu. Jatmiko memanggil keduanya. Kedua saksi pun bergegas menuju kamar dan mendapati Rupanya Jatmiko muntah-muntah. Muntahnya berwarna merah dan berbau insektisida.
"Jatmiko mengaku kepada keduanya bahwa telah meminum racun serangga," katanya.
Karena khawatir, lanjut ia, kedua saksi membawa Jatmiko ke Puskesmas Padas. Sampai di Puskesmas, Jatmiko tidak bisa tertolong.
"Baru dilaporkan kepada kami. Kami pun bergerak ke rumah Jatmiko bersama tim medis," katanya.
Ia menyebutkan, hasil identifikasi tidak ada tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga juga tidak menginginkan untuk diotopsi.
"Karena memang Jatmiko mempunyai riwayat gila. Keluarga juga menerimanya," pungkasnya.
Gangguan Jiwa, Pria di Ngawi Tewas Usai Tenggak Racun Serangga
Sabtu, 15 Des 2018 16:33 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ngawi
Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP
Taman Zakat dan YBM PLN Atasi Krisis Air di Ngawi dengan Sumur Bor
Gubernur Khofifah: Jatim Siap Suplai Hewan Kurban Provinsi Lain
Mayat Termutilasi dalam Koper Merah di Ngawi, Ternyata Warga Blitar
Mayat Termutilasi dalam Koper Merah di Ngawi, Tanpa Kepala dan Kaki
Berita Terbaru
Foto: Presiden Prabowo Lepas Jenazah Try Sutrisno ke Peristirahatan Terakhir
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Kematian Ali Khamenei
Persebaya Surabaya Gagal Menang Lawan Persib Bandung di Gelora Bung Tomo
Angin Kencang, 1 Pekerja yang Tergantung di Gondola Pakuwon Indah Surabaya Tewas
Gugatan Pada Ponpes Raudlatul Banin Wal Banat Dinilai Potensi Langgar HAM
Tretan JatimNow