jatimnow.com - Seorang pria warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur, anak tetangganya sendiri.
Pria berinisial CA (50) itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. CA dan korban merupakan tetangga dekat, karena rumah keduanya hanya berjarak 100 meter.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, ulah bejat CA terungkap saat keluarga korban mencari keberadaan korban. Setelah dicari, keluarga korban mendapat informasi jika korban berada di CA.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Keluarga korban kemudian mendatangi rumah tersangka (CA) dan mendapati korban tertidur dalam posisi tengkurap di semping tersangka," beber Didit, Selasa (18/12/2018).
Curiga terjadi apa-apa, keluarga korban langsung menggendong korban kembali ke rumahnya. Awalnya keluarga korban tidak curiga, namun keesokan harinya korban mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Atas keluhan itu, korban sempat diperiksakan ke klinik bidan setempat. "Dari hasil pemeriksaan tersebut itu akhirnya diketahui terdapat luka robek pada kemaluan korban. Korban mengaku dicabuli tersangka dan keluarganya melapor ke kami," tambahnya.
Dari laporan itulah, Satreskrim Polres Trenggalek kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka yang mengakui perbuatannya langsung digelandang ke mapolres dan diperiksa.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Dari pemeriksaan itu terungkap bahwa tersangka menjanjikan akan memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu setelah bersedia diajak ke rumahnya. Karena masih kecil, korban menuruti bujukan tersangka. Namun sampai di rumah tersangka, korban malah dicabuli.
"Tersangka mengaku nafsunya muncul saat hanya berdua dengan korban," pungkas Didit.