jatimnow.com - Seorang pria warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur, anak tetangganya sendiri.
Pria berinisial CA (50) itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. CA dan korban merupakan tetangga dekat, karena rumah keduanya hanya berjarak 100 meter.
Baca juga: 14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?
Baca juga: Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga
Baca Berita: