jatimnow.com - Seorang pria warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur, anak tetangganya sendiri.
Pria berinisial CA (50) itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. CA dan korban merupakan tetangga dekat, karena rumah keduanya hanya berjarak 100 meter.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Baca Berita: