jatimnow.com - Seorang pria warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah di bawah umur, anak tetangganya sendiri.
Pria berinisial CA (50) itu ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah mencabuli bocah perempuan berumur 7 tahun. CA dan korban merupakan tetangga dekat, karena rumah keduanya hanya berjarak 100 meter.
Baca juga: Pria di Sidayu Gresik Hamili Tetangganya, Pelajar Usia 16 Tahun
Baca juga: Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar
Baca Berita: