jatimnow.com - Suparji (52) warga Desa Sumber, Sanankulon, Kabupaten Blitar menghajar Rusmini (64) kakak kandungnya dengan sebuah palu. Pemicunya, Parji kesal dimarahi kakaknya perempuannya itu.
Namun akibat ulahnya, Suparji akhirnya ditangkap polisi dan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan kepolisian. Ia ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota setelah kakak kandungnya melapor.
Kepada polisi, Parji mengaku kesal karena sering dimarahi oleh kakaknya. Puncaknya, suatu hari kakaknya memasang sebuah pagar bambu di belakang rumahnya. Karena tanah itu bukan miliknya, Parji berusaha mengingatkan.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Namun, kakaknya itu malah memarahi Parji dengan kata-kata kasar. Kesal, Parji gelap mata dan memukulkan palu ke kepala kakaknya itu.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Iya pak. Langsung saya pukul gitu. Kalau nggak ingat itu kakak saya, mungkin lebih keras lagi kalau mukul. Pakai palu ini untuk peringatan," jelas Parji di depan awak media, Rabu (18/12/2018).
Begitu kakaknya terluka, korban kemudian berlari ke rumah Ketua RT setempat. Kasus itu kemudian dilaporkan polisi dan tak berlangsung lama, Parji ditangkap.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
"Sejak kecil pelaku sering dimarahi. Sehingga yang bersangkutan ini dendam. Dan ketika korban memasang pagar bambu, tersangka sempat mencabut, tapi oleh korban dipasang lagi. Keesokan harinya pelaku marah dan menganiaya korban," terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono.
Oleh penyidik, Parji dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.