jatimnow.com - Selama tahun 2018, tercatat sebanyak 3.489 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 2.611 kasus sudah diputus, sisanya dinyatakan gugur dan belum diputus.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung, Tamat Zaifudin menyebut, untuk tahun ini, jumlah perceraian didominasi gugatan yang dilakukan oleh pihak perempuan dibanding cerai talak.
Ditambahkan Tamat, dari jumlah kasus percerian yang sudah diputus, 750 kasus merupakan cerai talak dan 1.861 kasus cerai gugat. Jumlah itu mengalami kenaikan sebanyak lima persen dibanding tahun 2017 lalu.
Baca juga: 1.857 Pasutri di Lamongan Bercerai, Alasanya Judi hingga Murtad
"Jika dirata-rata, setiap hari ada 30 kasus perceraian yang diputus," ujarnya, Senin (31/12/2018).
Baca juga: 220 Pasangan di Lamongan Ajukan Pernikahan Dini, 75 Alasan Hamil
Tamat menjelaskan, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan terbanyak dalam kasus perceraian tahun ini. Setelah itu konflik rumah tangga dan meninggalkan salah satu pihak.
Selain itu, banyaknya masyarakat Tulungagung yang bekerja menjadi TKI juga menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian. "Yang awalnya tidak ada masalah, saat berangkat menjadi TKI pulangnya bisa menjadi masalah dan bercerai," bebernya.
Baca juga: Dampak Hakim Cuti Bersama, Pengacara di Pengadilan Agama Sidoarjo Kecewa
Selain kasus perceraian, jumlah dispensasi kawin juga mengalami peningkatan. Tahun 2018 ini pihak pengadilan menerima 146 permohonan dispensasi kawin.
"Mayoritas mereka hamil di luar nikah tapi usianya masih di bawah umur, akhirnya untuk mengesahkan perkawinan mereka meminta dispensasi," pungkasnya.