Polisi Tangkap 9 Bandar Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Senin, 31 Des 2018 17:46 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap sembilan tersangka bandar judi online

jatimnow.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus perjudian online dengan omset ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan bandar.

Ke sembilan pelaku tersebut yaitu Suparno (49) warga Tulungagung, Kioe Wendi Kurniawan (53) warga Surabaya, M Husnu Rijal (23) warga Ponorogo, Stefanus Harjanto (34) warga Madiun, Gandung Mujiono (56) warga Nganjuk dan Sokhib (32) warga Pasuruan.

Untuk M Fauzi (33) dan Ahmad Zaini (24) serta seorang perempuan bernama Muslikah (61), ketiganya merupakan warga Mojokerto.

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan ungkap kasus judi online tersebut dilakukan dalam periode satu bulan dari 8 November hingga 28 Desember 2018.

"Kami mengamankan sembilan tersangka yaitu (terakhir) pada hari Jumat kemarin. Dari sembilan tersangka salah satunya terdapat wanita yang juga bandar judi online, bola online dan togel serta jenis perjudian cap jiki," katanya di Mapolda Jatim, Senin (31/12/2018).

Dari penyidikan, diketahui perjudian ini dilakukan di berbagai kota meliputi kota Surabaya, Nganjuk, Mojokerto serta Ponorogo.

Ada yang unik dari alat peraga permainan yang dipakai para tersangka untuk melakukan perjudian, terutama judi Cap Jiki. Tersangka yang notabene bandar judi ini menyiapkan alat berupa kotak kayu menyerupai laci.

"Disetiap sisi kotak tersebut dilubangi untuk memasukkan tali-tali senar hingga berbentuk jaring net berjarak 3 cm. Pada alas kotak diberi gambar dan simbol-simbol yang berbeda secara acak," jelasnya.

Untuk memainkannya, pemain cukup melemparkan bola ke dalam kotak tersebut. Bola kemudian memantul ke segala penjuru di atas jaring-jaring net tersebut hingga bola berhenti pada satu titik.

"Gambar pada titik yang dipilih pemain itulah, yang akan memenangkan perjudian ini," pungkasnya.

Baca juga: 5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari kasus judi bola online berupa uang tunai Rp 68 juta, dua unit handphone, tiga kartu ATM, dua lembar kertas bullpen dan kalkulator.

\

Untuk barang bukti judi togel online dua unit laptop, dua unit handphone satu buah modem dan satu buah ATM.

 

 

Baca juga: Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

 

 

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler