jatimnow.com - Sebanyak 41 kendaraan roda dua berknalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Lamongan saat pesta pergantian tahun 2019 hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
Oleh polisi, ke 41 motor tersebut disita dan ditahan di Polres Lamongan untuk dijadikan barang bukti.
"Sebelum diamankan, kami melakukan penindakan dengan memberikan tilang dengan menggunakan e tilang," kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Argya Satya Bhawana, Rabu (02/01/2019).
Baca juga: Polres Ponorogo Larang Motor Berknalpot Borong Ikut Kampanye
Menurutnya, penindakan yang dilakukan petugas hanya terfokus pada wilayah dalam kota. Bila ingin mengambil barang bukti, pelanggar harus membawa knalpot original yang kemudian dipasang ke sepeda motornya.
Ia menambahkan, knalpot yang telah disita nantinya akan dimusnahkan. Ia juga meminta masyarakat untuk berkendara sesuai dengan standartnya.
Baca juga: 99 Motor Balap Liar dan Knalpot Brong Diamankan Polresta Kota Malang
Ini demi mencegah terjadinya kecelakaan serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Termasuk tidak mengizinkan anak yang belum cukup usia mengendarai kendaraan bermotor.
"Setelah disita nnti akan ada pemusnahan BB dengan cara dipotong atau di stum wals. Bagi masyarakat kami mohon untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai speknya. Agar kecelakaan bisa diminimalisir," pungkas Argya.
Baca juga: Balap Liar di Dam Wiroborang, Puluhan Remaja Diamankan Polres Probolinggo Kota