jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan membeberkan hasil Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan tercatat sebagai penerima sumbangan dana kampanye terbanyak. Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat sama sekali tidak menerima sumbangan dana kampanye.
"Jumlah total LPSDK yang dilaporkan oleh PKB sebesar Rp542.088.500,-," jelas Azmi Abbas Jazuli, Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasuruan, Kamis (3/1/2019).
Baca juga: Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan soal Literasi Digital di Masa Kampanye Pilkada
Azmi menyebut, sumbangan dana kampanye dalam LPSDK itu bisa berupa uang, jasa atau barang. Seluruhnya dinominalkan oleh masing-masing parpol lalu dilaporkan ke KPU. LPSDK merupakan laporan ketiga yang wajib dilalui oleh setiap parpol peserta Pemilu.
Setelah tahapan LPSDK, KPU Kabupaten Pasuruan akan bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik untuk audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masing-masing parpol.
Baca juga: Polres Ponorogo Larang Motor Berknalpot Borong Ikut Kampanye
Atas dasar itu, Azmi menegaskan kepada semua parpol peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanyenya, baik ada pengeluaran atau tidak.
"Hasil keseluruhan laporan dana kampanye akan diumumkan pada 1 sampai 10 Juni 2019. Bila tidak melaporkan dana kampanye, kemudian caleg parpol tersebut jadi, maka bisa dilakukan pembatalan," pungkasnya.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
Berikut data LPSDK yang masuk ke KPU Kabupaten Pasuruan Rabu (2/1/2019) pagi hingga sore kemarin:
1. PKB, Rp542.088.500.
2. Gerindra, Rp385.771.000
3. PDI, Rp485.417.000
4. Golkar, Rp210.400.000
5. NasDem, Rp361.388.00
6. Partai Garuda, Rp47.755.00
7. Partai Berkarya, Rp317.190.200
8. PKS, Rp82.195.250
9. Partai Perindo, Rp52.795.000
10. PPP, Rp207.175.000
11. PSI, Rp2.287.000
12. Partai Hanura, Rp159.725.000
13. Partai Demokrat, Rp20.000.000
14. PBB, Rp11.280.000
15. PKPI, Rp33.204.650
"Untuk PAN, nihil. Artinya tidak menerima sumbangan dana kampanye baik dari parpol, caleg, perseorangan, kelompok maupun badan usaha," pungkas Azmi.