jatimnow.com - Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil diringkus,Tiga lainnya masih DPO. Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
(Video Journalist: Mita Kusuma :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap