jatimnow.com - Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil diringkus,Tiga lainnya masih DPO. Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Dikira Razia, Pelajar dan Pengendara di Ponorogo Justru Dapat Helm hingga Cokelat
(Video Journalist: Mita Kusuma :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Lewat Seni