jatimnow.com - Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil diringkus,Tiga lainnya masih DPO. Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Jembatan Merah Putih di Sawoo Ponorogo Diresmikan, Permudah Aktivitas Warga
(Video Journalist: Mita Kusuma :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Patroli Gabungan Sisir Hutan di Ponorogo, Ingatkan Warga Ancaman Karhutla