jatimnow.com - Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil diringkus,Tiga lainnya masih DPO. Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Usai OTT Bupati Ponorogo, Mobil Sekda dan Dirut RSUD Tiba di Polres
(Video Journalist: Mita Kusuma :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Catat Penurunan Angka Laka Lantas, Polres Ponorogo Terbaik 1 se Polda Jatim