jatimnow.com - Pelaku kompolotan ada tujuh tersangka. Empat berhasil diringkus,Tiga lainnya masih DPO. Empat pelaku dikenai Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
(Video Journalist: Mita Kusuma :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Debat Terakhir, Polres Ponorogo Tambah 1 Kompi Brimob untuk Pengamanan