jatimnow.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 12 tersangka suap DPRD Kota Malang ke Pengadilan Negeri Surabaya. 12 koruptor itu dibawa menggunakan kereta api dengan tangan terborgol.
Informasi yang didapat jatimnow.com, 12 orang mantan anggota DPRD Kota Malang itu diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dalam satu gerbong kereta api.
"Iya semalam dibawa dengan kereta api untuk menjalani proses persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan pers yang diterima jatimnow.com, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Ajak 45 Anggota DPRD Terpilih Perkuat Sinergitas
Pemindahan para koruptor itu mendapat pengawalan ketat petugas KPK dan kepolisian. "Masih dalam kondisi diborgol dan dikawal petugas KPK dan Polri," lanjutnya.
Baca juga: Nyepi Bareng Awal Ramadan, Forkopimda Kota Malang Ajak Semua Umat Jaga Kerukunan
Adapun 12 orang tersebut antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Drs. Ec. Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani serta Een Ambarsari.