jatimnow.com - Hanya gara-gara kursi yang terbuat dari bonggol kayu jati, Hari Sulistiono (36) Warga Jururejo, Kabupaten Ngawi masuk bui. Betapa tidak, kursi antik itu dicuri Hari dari toko milik Lilik Suprihatin.
"Kami tangkap pelaku bersama kursi jati itu di rumahnya," kata Kapolsek Ngawi Kota, AKP Kristanto, Minggu (13/1/2019).
Kristanto menyebut, pencurian bermula saat korban hendak memberi makan ayam peliharaan di kandang belakang tokonya pada Jumat (11/1/2019) lalu. Pagi itu, korban kemudian membuka tokonya dan mendapati kursi miliknya telah raib.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Mendapati itu, korban batal memberi makan ayam peliharaannya. Korban kemudian bertanya kepada Triyana (tetangga toko) yang letak rumahnya di belakang tokonya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Tetangganya itu ternyata mengetahui siapa yang mengambil kursinya itu. "Barulah korban melapor kami (Polsek Ngawi Kota)," bebernya.
Dari itu, Unit Reskrim Polsek Ngawi Kota langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pelaku memang mengerucut ke Hari.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Setelah itu, Hari ditangkap di rumahnya berikut kursi yang dicurinya tersebut. "Pelaku belum sempat menjual kursi itu karena kesulitan mendapat pembeli," tandas Kristanto.