jatimnow.com - Proses penyerahan tersangka dan barang bukti milik Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ditunda.
Rencananya, proses penyerahan tersebut digelar hari ini, Senin (14/1/2019) di Kejati Jatim. Namun hal itu terpaksa ditunda lantaran Dhani di jadwalkan sedang menjalani persidangan kasus lain.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ini akan ditunda pada Rabu (16/1/2019) mendatang.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Tahap II-nya pada Rabu besok. Karena ADP (Ahmad Dhani Prasetyo, red) ada sidang hari ini," kata AKBP Harissandi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan jika benar ada penundaan tahap II kasus Ahmad Dhani. Namun, terkait alasan penundaan ia menyebut jika hal itu adalah wewenang pihak kepolisian.
“Tugas jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu, soal itu (penundaan) merupakan kewenangan kepolisian, bisa langsung ditanyakan alasannya,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Richard menyampaikan bahwa proses tahap dua akan dijadwalkan ulang pada Rabu mendatang. Selain itu surat pengantar untuk penyerahan barang bukti juga belum ada.
“Surat pengantar ya juga belum. Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya. Setelah itu baru bisa kita teliti," tandasnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya