jatimnow.com - Status artis VA (Vanessa Angel) sebagai saksi dalam kasus protitusi online yang dikendalikan dua tersangka mucikari ES dan TN disebut bisa meningkat menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan Vanessa akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Dikarenakan fakta-fakta yang ada. Fakta-fakta itu baru dirumuskan oleh penyidik. Tapi berilah penyidik waktu bernafas. Karena ini baru kita lakukan pengejaran, penangkapan kemudian gelar perkara untuk menentukan status (Vanessa) ini," tegas Barung di Mapolda Jatim, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Menurutnya, fakta-fakta itu dirumuskan, salah satunya setelah penyidik melakukan pemeriksaan 9 jam terhadap Vanessa, Senin (14/1/2019) kemarin.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Usai pemeriksaan Vanessa kemarin, Barung juga menyampaikan bahwa ada beberapa unsur yang bisa memberatkan hingga Vanessa bisa menjadi tersangka.
"Bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif. Meng-upload foto dan gambar secara aktif. Melakukan chating yang tidak sesuai etika kesusilaan. Melakukan bukan 1-2 kali, tapi berkali kali," tegasnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Temuan dari digital forensik itulah, lanjut Barung, bisa mengarah Vanessa bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan yaitu 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
Barung menambahkan, bahwa hasil dari pemeriksaan baru selesai 20 persen hasil yang didapatkan dari digital forensik. "Baru 20% digital forensik ini," tegas Barung.