jatimnow.com - Satreskrim Polsek Jetis menangkap dua tersangka pencuri motor yang masih berstatus pelajar. Mereka adalah AC (18) dan RM (17) warga Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Jetis AKP Suwito, mengatakan dalam melancarkan aksinya, keduanya menggunakan media sosial untuk mencari sasaran motor yang akan dicurinya. Mereka mencari pertunjukkan dangdut ataupun acara lainnya. Baru, setelah mendapat lokasi, kedua pelajar salah satu SMA di Ponorogo menuju lokasi.
'Sebelumnya, kedua pelaku melakukan patroli di media sosial. Ada acara, mereka baru melihat motor yang parkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Jetis AKP Suwito, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur
Mantan Kapolsek Jenangan tersebut menambahkan, dalam aksinya mereka menggunakan kunci letter T buatan sendiri. Untuk aksi mencuri dengan menggunakan letter T, mereka hanya memerlukan waktu beberapa detik saja.
"Setelah mendapatkan motor yang diinginkan dibawa kabur ke rumah. Dan dijual melalui media sosial kembali," tambahnya.
Baca juga: Pria asal Jember Gasak Motor Terparkir di Sawah, Diringkus Polisi
Salah satu pelaku AC mengatakan aksi mereka mencuri karena untuk modifikasi motor.
"Setelah mencuri lalu dijual melalui media sosial. Uangnya buat modifikasi motor," katanya.
Baca juga: Pria Berseragam Minimarket Terekam CCTV Gagal Curi Motor di Bangkalan