jatimnow.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo dengan didampingi kuasa hukumnya Indrawansyach, mendatangi Polda Jatim, Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 12.00 Wib.
Mengenakan sorban berwarna hitam, Ahmad Dhani langsung masuk ke ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia masuk ke ruangan untuk melakukan penyelesaian administrasi barang bukti dan tersangka yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ahmad Dhani mengaku bahwa tahap II atas kasus pencemaran nama baik yang menjadikannya tersangka, tidak ada yang spesial. Pasalnya dirinya sudah sering menjadi tersangka.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Tahap II ya biasa aja saya kan pernah di tahap II di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja nggak ada perbedaan," kata Dhani ditemui sebelum memasuki ruangan penyidik di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (17/1/2019).
Saat ditanya apa persiapan yang dilakukan, Dhani mengaku tidak mempersiapkan apapun secara khusus. Dirinya mengatakan jika sering menghadiri persidangan kasus saat di Jakarta.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Ya lanjut, ya nggak papa kan saya pernah di sidang di Jakarta udah pernah di sidang," ujarnya.
"Jadi berita Ahmad Dhani tersangka itu sebenarnya berita biasa aja, berita Ahmad Dhani terdakwa ya udah jadi biasa. Kan sudah pernah di Jakarta," pungkasnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya