jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo buka suara terkait absennya Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin atau Cak Ipin.
Soekarwo menceritakan, awal mulanya ia mendapatkan laporan melalui surat dari Bupati Emil bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak berada di tempat. Menurut Soekarwo Bupati Emil mendapat laporan dari plt Sekda dan stafnya.
"Sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 setiap pejabat negara meninggalkan tempat lebih dari 7 hari (bukan sepekan lho) dia harus ijin kepada Gubenur. Kalau hanya 2-3 hari lewat bupatinya," kata Soekarwo, Rabu (23/1/2019).
Ia mengaggap karena absennya Wabup Trenggalek sudah lebih dari 7 hari, sehingga apa yang dilakukan oleh Bupati Emil (melapor ke padanya), sudah sesuai dengan diundang-undang pasal 76-77 ayat 1 huruf Y yang menerangkan, setiap pejabat negara setingkat bupati, wakil bupati, walikota-wakil walikota jika meninggalkan tempat atau absen lebih 7 hari harus seizin gubernur.
"Kalau lebih dari 7 hari untuk diberikan peringatan, itu sudah ada pada pasal 77 ayat 3 dan 4. Makanya oleh Debdagri disampaikan itu kewenangan gubernur untuk memperingatkan tentang hal itu," jelasnya.
Bahkan ia menjelaskan bahwa sanksinya terdapat beberapa tingkatan, pada peringatan pertama akan dingatkan. Jika sudah diperingatkan tapi idak ada perubahan, peringatan ke dua akan disekolahkan selama tiga bulan ke Depdagri.
"Jika tidak ada perubahan akan diberhentikan sementara. Dan sebenarnya kasus itu sudah pernah terjadi di Sangir Talaud karena bupatinya tidak ijin selama 20 hari dan menggunakan APBD maka langsung diberhentikan," tegasnya.
Saat ditanyakan apakah pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada Wabup Trenggalek? Gubernur dua periode itu, mengatakan saat ini pihaknya masih mengirimkan tim untuk memintai keterangan.
"Rancangan suratnya sudah jadi, tinggal tunggu tanda tangan, tapi saat ini kami melakukan pengecekan kelapangan melakukan verifikasi dan proses evaluasi. Tapi tetap hasil apapun dia tidak ijin dengan gubernur lebih dalam 7 hari, itu sudah terhitung lebih dari 7 hari," pungkasnya.
Ini Tanggapan Gubernur Soekarwo Soal Wabup Trenggalek
Rabu, 23 Jan 2019 22:20 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Farizal Tito
Berita Trenggalek
PDIP Trenggalek Sepakat Usung Mas Ipin di Pilkada 2024
Mengenal Siswoyo, Keturunan Kedelapan Pelestari Reyog Kendang Khas Tulungagung
Hasil Penetapan Suara KPU Trenggalek: 2 Partai Ini Bisa Usung Calon Pilkada
Kabupaten Trenggalek Kembali Raih WTP, 8 Kali Berturut-turut
Ratusan CJH asal Trenggalek Siap Berangkat Akhir Mei 2024
Berita Terbaru
M3B Rekom KH Imam Buchori Kembali Maju jadi Bacabup Bangkalan
Kisah Pemulung di Ponorogo Naik Haji, Nabung Rp3 Ribu Tiap Hari
Kemeriahan Soma Nite Run Berkah bagi UMKM di Kota Mojokerto
Mengenal Jawa Kuna dalam Pemeran Nawasena di Sidoarjo
Ponorogo Peringati Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa
Tretan JatimNow
Titik Indrawati Sukses Berbisnis karena Ingin Angkat Derajat Keluarga
Kisah Nadya Andini, Mahasiswa Tunarungu ITS Lulus Cumlaude
Duo Kembar At Thobib dari Gresik Sukses Lolos SNBP Unair
Vinanda Prameswati, Sosok Milenial yang Diusung Golkar di Pilwali Kediri 2024
Terpopuler
#1
Mengenal Jawa Kuna dalam Pemeran Nawasena di Sidoarjo
#2
Presiden Sukarno Pernah Sekolah di Sidoarjo, Sudah Tahu?
#3
Ponorogo Peringati Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa
#4
Truk Tangki Elpiji Tabrak Pemotor Ninja Bonceng Anak dan Istri di Bojonegoro
#5