jatimnow.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno mengadukan Tabloid Indonesia Barokah yang diduga melanggar kode etik jurnalistik karena kontennya menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres kepada Dewan Pers.
"Ada dua konten, salah satunya di halaman 6 menyerang capres nomor nurut 02 dengan judul 'Membohongi publik untuk kemenangan politik?"ujar Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Menurut dia, artikel dalam tabloid yang beredar di masjid di daerah di Jawa Tangah dan Jawa Barat tersebut dapat memecah belah umat Islam yang mendukung Prabowo dan umat Islam pada umumnya.
Selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, tabloid tersebut juga disebut tidak memiliki badan hukum serta tanpa susunan redaksi yang jelas sehingga pertanggungj awabannya dipertanyakan.
Nurhayati mengaku BPN tidak mengecek langsung ke alamat tertera yang disebut palsu dan menyerahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut.
"Kami langsung melaporkan saja karena biasanya kalau tabloid resmi ada di Dewan Pers, nama percetakan disebutkan, kalau alamat bisa rumah atau apa, kalau percetakan jelas," kata Nurhayati.
Terkait rencana melaporkan kepada polisi, ia mengatakan BPN akan melihat tindak lanjut dari Dewan Pers, apabila memenuhi unsur pidana baru pihaknya akan melapor.
Ribuan eksemplar Indonesia Barokah ditemukan berada di sejumlah masjid di daerah-daerah.