TRENGGALEK :: jatimnow.com – Larangan penggunaan knalpot brong pada saat tahun baru 2018 ternyata tidak dihiraukan oleh beberapa warga Trenggalek. Akibatnya, pemotor yang masih ngeyel menggunakan knalpot brong itu disita sepedanya.
KBO Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Suwanan mengatakan sudah menyita 24 sepeda motor yang ngeyel menggunakan knalpot brong. Mereka disita selama Operasi Lilin Semeru, ada yang tidak dilengkapi surat kendaraan dan banyak pula yang masih menggunakan knalpot brong.
“Totalnya yang ditilang ada 75 kendaraan, yang di sita 24 unit. Ini kebanyakan kami sita pada malam tahun baru kemarin, mereka banyak yang menggunakan knalpot racing itu," kata Suwanan, Selasa (2/1/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kendaraan yang disita, lanjut dia, sudah diamankan di Mapolres Trenggalek. Ia memastikan bahwa apabila ada pemilik yang ingin mengambil sepeda motornya, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek dan membayar denda yang ditetapkan.
Sedangkan unttuk kendaraan yang tidak sesuai standart, seperti memakai knalpot brong atau ban kecil, maka harus diganti terlebih dahulu di Mapolres.
Baca juga: Pemotor di Trenggalek Tewas Tertimpa Pohon
"Karena kalau tidak diganti ya sama saja, mereka pasti akan menggunakan lagi perlengkapan yang tidak sesuai itu. Kami melakukan penindakan ini agar semua tertib dan taat aturan, karena kalau pakai knalpot brong bisa menganggu kenyamanan yang lain," imbuhnya.
Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
(Redaksi)