jatimnow.com - Seorang sales showroom mobil di Surabaya ditangkap polisi usai menggelapkan dua mobil milik pelanggannya. Dua mobil itu dititipkan ke sang sales untuk diperbaiki.
Sales itu bernama Charles May Septiono (36) warga Jalan Krembangan Wates No. 30, Surabaya. Dia ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan oleh dua korbannya.
"Dua mobil itu digadaikan tersangka sebesar Rp 40 juta," sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Dua mobil yang digelapkan oleh tersangka Charles itu adalah mobil Honda BR-V bernopol N 1119 AF dan mobil Honda Brio bernopol W 1285 YK.
"Tersangka ini dilaporkan dua pelanggannya yang akan melakukan perbaikan mobil," terang Agung.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Dua korban itu antara lain Silvie Puspita Sari (33) warga Jalan Gayung Kebonsari dan Alfiyah (31) warga Jalan Sambisari, Sidoarjo.
"Dua orang korban itu mengaku sering meminta tolong pada tersangka untuk pembelian unit mobil," tambahnya.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Namun, lanjut Agung, pada tanggal 26 Desember 2017 lalu, dua korban itu meminta tolong lagi untuk body repair mobil. Tapi kepercayaan itu malah membuat tersangka kalap dan menggadaikan dua mobil itu.
Dari tangan tersangka disita barang bukti dua unit mobil yang digadaikan itu, dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).