jatimnow.com - Sentot Bagus Mulyono, warga Magetan ini harus meringkuk di dalam sel tahanan polisi usai ditangkap karena terbukti mencabuli tetangganya hingga hamil.
Kakek berumur 63 tahun itu mencabuli tetangganya yang masih berstatus pelajar SMP itu dengan cara menyetubuhinya. Akibat itu, saat ini korban hamil 7 bulan.
"Tersangka (Sentot) menyetubuhi korban selama tiga kali," kata Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni, Rabu (30/1/2019).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Manurut Sukatni, tersangka menyetubuhi korban terakhir sebulan lalu. Ulah tersangka terbongkar setelah orang tua korban melihat perut anaknya yang semakin membesar itu.
"Setelah mendapat jawaban perihal berubahnya perut korban, orang tuanya melapor ke kami," tambahnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Setelah mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Magetan langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, modus yang dipakai tersangka yaitu merayu korban dengan alasan akan dipijat. Setelah pijatan berjalan, tersangka tidak bisa menahan nafsu dan melampiaskan kepada korban.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Korban saat itu keseleo. Dari itu, tersangka menawarkan diri untuk memijatnya. Tapi malah disetubuhi," beber Sukatni.