jatimnow.com - Polisi menyergap seorang pria yang tengah asyik bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) Jalan Ploso Baru, Surabaya.
Penyergapan itu dilakukan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (1/2/2019) dini hari sekitar pukul 00.15 Wib.
Pria yang disergap itu diketahui berinisial DK (29) warga asal Cerme, Gresik. Dari tangannya, disita satu lembar kartu ATM BRI, satu lembar struk transfer dan satu set komputer yang dipakai untuk online.
Baca juga: 978 Pasangan di Bojonegoro Bercerai gegara Judi Online
"Berbagai permainan judi online diikuti pelaku," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry Anuraga, Jumat (1/2/2019) pagi.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Dari pemeriksaan, sejumlah permainan judi online yang diikuti itu, pelaku memasang taruhan mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Dan jika menang, hasil yang didapat bisa jutaan rupiah.
"Ngakunya sudah tiga bulan terakhir sering ke warnet untuk main judi online," tambah Dimas.
Baca juga: Rutan Sumenep Cek Ponsel Pegawai, Cegah Judi Online
Menurut Dimas, penyergapan itu dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi adanya seseorang yang tengah melakukan praktek judi online dengan menyewa salah satu bilik di warnet tersebut.
"Kami akan terus melakukan kring serse untuk memberantas tindak pidan perjudian ini," tandas Dimas.