jatimnow.com - Polsek Gempol menangkap Erick Mahendra, (44) warga Porong, Sidoarjo yang berdomisili di Dusun Kemisik, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
Tersangka melakukan pencurian dua unit handphone milik Indra Rukmana, (20) warga Magetan yang ngekos di Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
"Saat korban tengah mandi, tersangka menyelinap masuk ke kamar kos korban yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua smartphone korban, tersangka kemudian kabur menggunakan motornya," kata Iptu Agus Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Sabtu (2/2/2019).
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Aksi tersebut baru disadari korban usai mandi. Korban menanyai tetangga kosnya dan melaporkan insiden itu ke Mapolsek Gempol.
Setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan tetangga kos korban, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 17:00 Wib di Pandaan.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Tersangka berhasil kami tangkap, tiga jam setelah korban melapor ke kami," ungkap Iptu Agus.
Atas kasus pencurian ini, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul