Curi Handphone, Pria Sidoarjo ini Dibekuk Polisi

Minggu, 03 Feb 2019 09:15 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka Erick diperiksa polisi

jatimnow.com - Polsek Gempol menangkap Erick Mahendra, (44) warga Porong, Sidoarjo yang berdomisili di Dusun Kemisik, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Tersangka melakukan pencurian dua unit handphone milik Indra Rukmana, (20) warga Magetan yang ngekos di Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

"Saat korban tengah mandi, tersangka menyelinap masuk ke kamar kos korban yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua smartphone korban, tersangka kemudian kabur menggunakan motornya," kata Iptu Agus Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan, Sabtu (2/2/2019).

Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga

Aksi tersebut baru disadari korban usai mandi. Korban menanyai tetangga kosnya dan melaporkan insiden itu ke Mapolsek Gempol.

Setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan tetangga kos korban, tersangka berhasil ditangkap pada pukul 17:00 Wib di Pandaan.

Baca juga: Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk

"Tersangka berhasil kami tangkap, tiga jam setelah korban melapor ke kami," ungkap Iptu Agus.

\

Atas kasus pencurian ini, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pria asal Surabaya Curi Barang di Swalayan Bangkalan untuk Oleh-oleh Saudara Lahiran

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler