jatimnow.com - Dianggap ikut-ikutan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan umum (Pemilu) 2019, Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Surabaya dikritik.
Kritik itu datang dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya setelah komisi ini mendapat sejumlah laporan dan fakta di lapangan terkait penertiban 'ngawur' atas APK Pemilu yang dilakukan Linmas Surabaya.
"Kami temukan sejumlah fakta bahwa aparat Linmas melakukan pembersihan APK Pemilu 2019 dengan mengambil bendera-bendera parpol dan APK caleg," kata Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Minggu (3/1/2019).
Baca juga: Program Makan Siang Gratis Diminta Libatkan UMKM di Surabaya
"Masalahnya, siapa yang berwenang menangani APK Pemilu itu? Jangan campur aduk," tambahnya.
Ia berpendapat, Satpol PP-lah yang dibentuk untuk penertiban di masyarakat, yang berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Sedangkan Linmas, kata dia, gagasan pembentukan unit kerja ini adalah untuk perlindungan warga masyarakat.
Adi ingat persis dalam pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, sekitar September-Oktober tahun 2016.
"Saat itu, Satuan Linmas dan Satpol PP hendak dilebur jadi satu, karena ketentuan dari pusat. Tapi Pemkot ngotot mempertahankan unit Linmas, dengan pendapat untuk perlindungan masyarakat," beber Adi.
"Jadi, Unit Linmas harusnya lebih menunjukkan wajah perlindungan warga. Bukan aspek penertiban. Tapi dalam urusan APK Pemilu, faktanya Linmas ikut-ikutan melakukan operasi penertiban," tegas Adi.
Baca juga: Komisi A DPRD Bangkalan Datangi Polres, Ternyata Ini Tujuannya
Akibatnya, di lapangan terjadi campur aduk kewenangan yang dilakukan Unit Linmas.
"Harusnya Linmas tidak perlu ikut campur. Laksanakan saja secara konsisten fungsi perlindungan masyarakat. Soal APK Pemilu, biarkan ditangani Satpol PP dan Bawaslu," lanjut dia.
Ia memperoleh sejumlah laporan dari lapangan, bahwa aparat Linmas mengambil bendera parpol dan APK Caleg karena dinilai melanggar Perda.
"Karena menyangkut penegakan Perda, mestinya ditangani Satpol PP. Bukan Linmas," sambungnya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Jatim Resmi Disahkan, Ini Daftar Alat Kelengkapan Dewan
APK Pemilu yang melanggar Perda dan Peraturan Walikota, kata dia, menjadi domain Satpol PP untuk penertiban. Sementara, jika APK Pemilu melanggar ketentuan Pemilu, maka penindakan menjadi domain Bawaslu.
"Jangan sampai Bawaslu tidak menyatakan pelanggaran, juga Satpol PP tidak bertindak, tapi Unit Linmas malah melakukan operasi sendiri. Ini tidak benar. Sekalipun karena perintah atasan, ini tidak benar. Unit Linmas dibentuk untuk perlindungan warga, bukan untuk penertiban," papar Adi.
Adi menyatakan, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat soal itu dengan mengundang Satpol PP dan pimpinan Unit Linmas.
"Kami dapati di lapangan, ada warga masyarakat sampai ngotot dengan aparat Linmas karena mempertahankan bendera parpol. Kemarin juga terjadi pembersihan APK Pemilu oleh satuan Linmas. Kami akan bahas laporan-laporan itu di Rapat Komisi," tandasnya.